Sunday, March 16, 2008

Strategi Jaksa Tangkap 'Buaya'

Selain pengerjaan pondasi 3 kantor Pemkot di Bentiring--DPRD, Bappeda dan Kimpraskot--, dinilai tak sesuai bestek, penunjukan langsung PT CDSP (Cipta Daya Sulinda Perkasa) dan PT Sulasco sebagai kontraktor yang mengerjakan 3 gedung itu juga disinyalir menyalahi Kepres No 80 Tahun 2003.
Dalam Kepres tentang pengadaan barang dan jasa itu, penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tak dapat ditunda atau harus dilakukan segera-- termasuk penanganan darurat akibat bencana alam--, pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamananan negara yang ditetapkan oleh Presiden serta pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50 juta.
Sedangkan dalam penunjukan langsung PT CDSP dan PT Sulasco dalam pengerjaan proyek bernilai hampir Rp 18 miliar itu tak ada ketentuan yang dipenuhi dalam Kepres No 80 Tahun 2003. Kondisi Kota Bengkulu saat proyek itu berjalan (tahun 2004 hingga 2006) tidak dalam keadan tertentu dan khusus.
Sayangnya, terkait hal ini, Ketua Panitia Lelang Ir Ali Berti yang saat ini menjabat sebagai Wakadis PU Provinsi belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga klarifikasi terkait persoalan ini belum diperoleh.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) Provinsi Bengkulu, SBU (Surat Badan Usaha) milik PT Sulasco diduga palsu. Selain itu, PT Sulasco juga tak terdaftar di LPJK Pusat dan LPKJD Provinsi.
Berdasarkan koordinasi kita dengan LPJK Pusat, perusahaan itu tak terdaftar di LPJKD dan LPJK Pusat. SBU-nya palsu. Jika izinnya tak ada, kualitas serta sertifikasi tenaga teknisnya menjadi pertanyaan, ujar Ketua LPJKD Drs Habibur Syanioku.
Bagaimana strategi jaksa untuk menangkap 'buaya' dalam kasus ini?
Untuk memperoleh keterangan seputar masalah ini, dalam minggu-minggu ini, pihak Kejati Bengkulu akan memeriksa mantan Walikota Bengkulu HA Chalik Effendie SE, 3 mantan Kadis Kimpraskot yaitu Ir Syiafril, Ir Winarkus dan Ir H Imron Rosyadi MM, PK 3 Kantor Pemkot Ir Fajarlina, Ketua Panitia Lelang Ir Ali Berti, Koordinator Pengawas Lapangan Raden Zakarian, Asisten PK Ir Edi Ramlan serta Direktur PT CDSP Tjhin Suntet dan Direktur PT Sulasco Andi Baso Incek serta saksi-saksi lain.
Kita akan segera memeriksa saksi-saksi. Hanya saja untuk tahap pertama, fokus pemeriksaan soal pembangunan pondasi yang dikerjakan oleh PT CDSP. Sedangkan soal pengerjaan bangunan oleh PT Sulasco dan mekanisme tender akan kita prioritas dalam tahap berikutnya. Yang jelas, siapa saja yang terlibat dan bermasalah dalam kasus 3 kantor ini akan kita usut tuntas, ungkap Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH didampingi Koordintor Tim Enang Sutardi SH MHum.
Sayangnya, baik Santosa dan Enang belum memastikan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung. Begitu juga siapa yang dahulu akan diperiksa.Yang jelas dalam minggu ini, terangnya.
Sejauh ini surat pemanggilan terhadap para saksi telah dilayangkan. Kami berharap, para saksi dapat hadir dalam pemeriksaan itu. Keterangan mereka sangat kami perlukan guna jalannya penyidikan, terangnya.
Bagaimana jika saksi mangkir?
Santosa menjelaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanggilan saksi aturannya sudah jelas. Bahkan apabila dalam surat pemanggilan saksi yang ketiga, saksi tersebut masih juga mangkir, pihaknya akan menggunakan cara dengan pemanggilan paksa. Bahkan, kalau saksi diketahui sudah tak berada di Kota Bengkulu lagi, toh semuanya ada aturannya, terangnya.(be-on/BE)

Item Pengusutan Kasus 3 Kantor Pemkot di Bentiring
-Pengerjaan pondasi dan kolom oleh PT CDSP.
-Pengerjaan bangunan oleh PT Sulasco.
-Mekanisme tender dan nilai proyek yang ditetapkan pejabat berwenang serta pengawasan pengerjaan pembangunan oleh pejabat berwenang.
-Indikasi kerugian negara dalam pengerjaan 3 kantor Pemkot.

No comments: