Thursday, March 27, 2008

Rp 3 M Tak Jelas, Di Kejati Kontraktor Diancam Bunuh!

Dari hasil pemeriksaan saksi kasus 12 paket proyek PBA (Penanggulangan Bencana Alam) Dinas PU Provinsi yang dilakukan secara konfrontir oleh tim Kejati Bengkulu kemarin, pihak kejaksaan menemukan adanya pengeluaran sebesar Rp 3 M-- dari dana keseluruhan proyek PBA dengan nilai Rp 7,8 M--, atas nama Kadis PU Provinsi Ir H Zulkarnain Mu'in MT yang tak jelas peruntukannya.
Temuan ini diperkuat setelah tim Kejati memeriksa rekening giro melalui cek milik PU Provinsi. Di potongan cek tersebut tertera ada pengeluaran Rp 3 M atas nama Zulkarnain Muin, Kadis PU Provinsi.
Diketahui, dalam APBD tahun 2007 proyek PBA memakan dana sebesar Rp 7,8 M yang terdiri dari 12 paket proyek. Dari 12 paket proyek tersebut diantaranya proyek pengerjaan drainase di Lempuing dan pengerjaan bronjong di Lubuk Sini, Lubuk Durian.
Ketika tim jaksa dengan koordinator Enang Sutardi SH MHum menanyakan terkait dengan pengeluaran tersebut kepada saksi-saksi, belum ada titik terang penggunaan dana sebesar itu. Sedangkan Kadis PU Ir Zulkarnain ketika ditanya tim jaksa tadi malam di Kejati Bengkulu membantah kalau dia telah menerima uang sejumlah tersebut.
Menurut Zulkarnain, kalau pun ada dalam potongan cek tersebut tertera namanya, yang menulis bukan dirinya. Melainkan Bendahara Dinas PU, Nurmalia.
Bohongi Jaksa
Mengetahui hal itu, tim kejaksaan pun kemudian langsung menanyakan kepada Nurmalia. Awalnya wanita itu mengaku dana tersebut belum dicairkan dan masih ada di Bank Bengkulu.
Untuk mengetahui hal itu, tim pun langsung mengecek ke Bank Bengkulu menanyakan terkait dengan Rp 3 M dana tersebut. Alhasil, tim mengetahui kalau dana proyek PBA tahun anggaran tahun 2007 tersebut sudah dicairkan 100% dengan nominal Rp 7,8 M. Pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Mei 2007 lalu.
Tak pelak, data yang diperoleh tim ini membuat beberapa saksi menjadi kebakaran jenggot, termasuk Bendahara Dinas PU Nurmalia. Namun, ketika ditanyakan lagi terkait dengan dana itu hingga pukul 21.00 WIB tadi malam, tim belum menemukan titik terang.
Preman Berkeliaran
Tim Kejati Bengkulu kemarin kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus PBA. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir H Zulkarnain Mu'in MT, Drs Syarifudin selaku Direktur CV Satya Nugraha Mulia yang menangani pengerjaan bronjong Lubuk Sini, Lubuk Durian, Sofyan Ilyas selaku PPTK, Yan Kalvin selaku Asisten Umum Dinas PU Provinsi dan Bendahara, Nurmalia.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB di Kejati Bengkulu tersebut berlangsung 'panas'. Ini setelah beberapa saksi yang diperiksa kemarin tampak terpojok dengan keterangan saksi lainnya.
Bahkan mulai sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam, beberapa orang tidak dikenal berdatangan ke Kejati Bengkulu. Tidak hanya itu saja, selaku saksi dari pihak kontraktor, Syarifudin sempat diancam oleh preman.
Diancam Bunuh
Pengancaman tersebut bermula ketika tim Kejati terdiri dari Koordinator Enang Sutardi SH MHum dengan anggota Batman Wasil SH, Alamsyah SH dan Metrayanto tengah melakukan pemeriksaan saksi dengan cara mengkonfrontir. Setelah waktu jedah pemeriksaan selesai dan tim kejaksaan akan kembali memeriksa materi lain, tiba-tiba saksi Syarifudin dipanggil seorang pria untuk keluar dari ruangan pemeriksaan.
Waktu itu tim kejaksaan menyangka kalau orang yang memanggil Syarifudin itu kenal dengan Direktur CV Satya Nugraha Mulia. Sehingg mereka pun tak begitu menghiraukan.
Namun ketika berada di luar ruang pemeriksaan, saat bertemu dengan orang yang memanggil, Syarifudin ternyata tak kenal dengan orang tersebut. Bahkan saat bertemu dengan Syarifudin, pria itu mengancam akan membunuh kontraktor proyek bronjong itu. Tak hanya itu, sang pelaku pun sempat menodongkan senjata tajam ke perut Syarifudin.
Informasi yang berhasil diperoleh BE, aksi pengancaman yang dilakukan pelaku karena salah seorang saksi --dari pihak pelaku--, merasa tersudutkan dengan keterangan yang diungkapkan Syarifudin saat pemeriksaan sebelumnya.
Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH didampingi koordinator tim Enang Sutardi SH MHum membenarkan terkait dengan aksi pengancaman yang dilakukan pelaku.
Kami mengetahui hal itu, setelah saksi Syarifudin memberitahu tim. Terus terang saja, kami juga sempat kaget. Kok bisa-bisanya hal ini terjadi. Menurut keterangan Syarifudin, pengancaman tersebut dilakukan pelaku karena pelaku berada di pihak saksi yang lain yang merasa terpojokkan dengan keterangannya, ujar Santosa didampingi Enang.
Terkait dengan kejadian itu, Enang mengaku untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya akan lebih mengetatkan barisan. Artinya, pihaknya akan menambah personil untuk pengamanan pemeriksaan. Sebab, semakin malamnya hari, kantor kita semakin banyak didatangi orang tidak dikenal. Tidak tau persis itu siapa, apakah preman atau siapa kami kurang begitu mengetahuinya, jelasnya.
Sayangnya, terkait dengan peristiwa yang dialaminya, Syarifudin terkesan enggan berkomentar. Biasalah, mungkin ada yang merasa terpojok dengan keterangan saya. Tapi terus terang saja, saya mengungkapkan sebenar-benarnya. Toh sebelum diperiksa saya disumpah dulu, ungkapnya.
Terima Rp 550 Juta
Di sisi lain, dalam pemeriksaan masih dengan cara mengkonfrontir, kemarin tim juga memeriksa terkait dengan pengerjaan proyek bronjong Lubuk Sini, Lubuk Durian yang dikerjakan CV Satia Nugraha Mulia.
Dalam keterangannya, direktur CV SNM, Drs Syarifudin mengaku hanya menerima dana Rp 550 juta dari nilai kontrak proyek senilai Rp 1.281.601.000. Sedangkan dana sisanya dengan jumlah Rp 731.301.000 belum diterimanya dan bahkan tidak dipertanyakannya kepada Dinas PU Provinsi. Hanya saja, karena untuk tahun anggaran 2007 Dinas PU sudah tutup buku, maka diyakini dana tersebut tidak akan bisa dicairkan lagi. Soalnya, menurut keterangan saksi Nurmalia, dananya sudah habis.
Mendengar keterangan dari saksi, timbul kecurigaan bagi tim. Sebab, selain proyek pengerjaan bronjong, pada pengerjaan proyek drainase, kejadian serupa juga terjadi. Jangan-jangan, memang ada kesepakatan keduabelah pihak untuk menyerahkan sebagian dana tersebut ke pihak Dinas PU. Namun, walaupun tim sudah berusaha keras untuk menggali informasi tersebut, lagi-lagi tim menemui kendala.
Baik Kadis PU, bendahara dan saksi lainnya mengaku tidak mengetahui kemana dana tersebut diselewengkan. Menariknya, dalam kwitansi yang ditandatangani saksi Syarifudin dana senilai Rp 1.281.601.000 tersebut sudah dicairkan seratus persen. Dari keterangan tersebut, tim memperoleh data ada kwitansi yang ditandatangani tersebut merupakan kwitansi fiktif.
Saksi 3 Gedung 'Ngejim'
Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, Koordinator tim Kejati Enang Sutardi SH MHum juga memeriksa Direktur PT Sulasco, Andi Baso Incek yang menangani pembangunan 3 gedung milik Pemkot (kecuali pondasi dan kolom, red)--DPRD Kota, Bappeda Kota dan Kimpraskot--, yang ada di kawasan Bentiring. Hanya saja, dalam perjalanannya pemeriksaan tersebut 'ngejim' alias tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, setelah 6 pertanyaan yang diberikan jaksa pemeriksa, saksi pun tidak bisa menjawab. Alasannya, karena ketika pengerjaan proyek 3 gedung milik Pemkot tersebut, saksi mengaku dia belum menjabat sebagai Direktur PT Sulasco. Untuk diketahui, pada saat pengerjaan proyek di Bentiring, PT Sulasco dipimpin oleh Syafrudin yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Dengan demikian, tim kemudian menghentikan pemeriksaan dan akan kembali dilanjutkan hari ini dengan saksi yang sama. Gimana mau diteruskan, baru pertanyaan umum yang ditanyakan saja saksi sudah tidak bisa menjawab. Untuk itu kita menunda dan pemeriksaan akan kembali dilakukan besok (hari ini, red) dengan saksi yang sama. Tentunya, kami meminta kepada saksi untuk melengkapi data yang kami perlukan, katanya (be-on/BE)

No comments: