Friday, March 21, 2008

Mantan Kadis Kimprakot Ngaku Cuma 'Wayang'!

Ir Syiafril yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata dan Infokom Kota mengaku kalau proyek pengerjaan 3 kantor Pemkot di kawasan Bentiring mulai dikerjakan saat dia menjabat sebagai Kadis Kimpraskot. Bahkan menurut Ketua Dewan Asyura KKT (Kerukunan Keluarga Tabot) itu, dia juga meneken kontrak MoU antara Pemkot dengan PT Cipta Daya Sulinda Perkasa (CDSP) pimpinan Tjhin Suntet--kontraktor pertama yang mengerjakan 3 kantor itu.
Walau demikian, menurut Syiafril, dia tak terlibat langsung. Termasuk juga soal penentuan PT CDSP sebagai pengerja proyek yang awalnya bernilai Rp 13 M.
''Saya waktu penetapan proyek itu cuma jadi wayang saja. Sebagai Kadis Kimpraskot disuruh teken ya teken saja,'' aku Syiafril saat diwawancarai BE.
Secara blak-blakan, Syiafril mengungkapkan sewaktu Walikota masih dijabat HA Chalik Effendie SE ketika itu tak satu pejabat kepala dinas pun berani membantah. Apa yang perintahkan walikota itulah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Inipula yang dilakukan Syiafril.
Terkait proyek 3 kantor itu, Syiafril mengaku dirinya hanya melaksanakan di awal-awal proyek saja --sekitar tahun 2004. Ketika itu dipercayakan pada PT CDSP.
Menurut Syiafril, PT CDSP yang telah mengerjakan proyek 27 % dari total proyek, dibayar tidak full. Perusahaan itu hanya dibayar sebesar Rp 1,8 M semasa dia menjabat sebagai Kadis Kimpraskot. Pembayaran itupun dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp 1,3 M dan tahap kedua Rp 500 juta.
''Setelah itu saya digantikan Pak Winarkus. Memang masih ada utang pada PT CDSP. Tapi mereka menagihnya pada Pak Winarkus. Saya tak tahu berapa nilainya. Tak berapa lama kemudian, PT CDSP digantikan oleh PT Sulasco. Saat itu saya tak tahu lagi. Soalnya saya tak lagi menjabat sebagai Kadis Kimpraskot. Hanya saja saya dengar kabar, kalau masalah pembangunan gedung itu malah semakinb parah, akunya.
Ditegaskan Syiafril, ketika dia melepaskan jabatan selaku Kadis Kimpraskot, urusannya terhadap proyek 3 gedung itu selesai. Termasuk mengenai administrasi dan pembayaran proyek.
Bagaimana pembangunan pondasi 3 kantor yang dikerjakaan PT CDSP itu tak sesuai bestek seperti temuan tim pemeriksa?
''Saat saya menjabat sebagai Kadis Kimpraskot, pengawas proyek mengatakan tak ada masalah. Karena tak ada masalah maka pembayaran dilakukan. Ketika saya tak lagi menjabat sebagai Kadis Kimpraskot, itu bukan urusan saya lagi. Silahkan lanjutkan dengan Kadis Kimpraskot yang baru,'' ucap mantan Kadis Pertamanan dan Pemakaman itu.
Pernah Diperiksa
Menurut Syiafril, sebelum kasus ini kembali mencuat, dia sebelumnya sempat diperiksa jaksa. ''Dulu saya pernah dipanggil sekali sebagai saksi. Waktu itu pihak Kejaksaan cuma meminta berkas-berkas administrasi saja,'' akunya.
Sekarang ini Syiafril mengaku dirinya kembali menerima surat panggilan pemereiksaan sebagai saksi terkait kasus sama.''Suratnya sudah saya terima, sebentar lagi di panggil jaksa. Saya siap memberikan keterangan dengan jujur. Tidak ada yang saya takutkan lagi. Karena Walikota sekarang sudah ganti Bang Ken. Bukan lagi Pak Chalik,'' akunya.
Konsultan Diperiksa
Pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan 3 gedung milik Pemkot di Bentiring--DPRD Kota, Bappeda Kota dan Kimpraskot-- mulai bergerak. Sebagai langkah awal, pihak Kejati Bengkulu melalui tim pemeriksa yang terdiri dari Enang Sutardi SH MHum, Batman Wasil SH dan Alamsyah SH sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/3) lalu telah memeriksa konsultan tiga gedung milik Pemkot.
3 konsultan yang diperiksa itu meliputi, konsultan CV Cipta Jaya, Erwanto yang menangani pondasi dan kolom gedung DPRD, Yunensi konsultan CV Paramoloka yang menangani gedung Kompraskot dan Apriyandi konsultan CV Cipta Wahana Konsultan yang menangani gedung Bappeda Kota. Tiga konsultan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan tersebut. Sebab, dalam mengerjakan proyek 3 gedung itu, PT CDSP menggunakan jasa konsultan itu.
Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH didampingi koordinator tim Enang Sutardi SH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait dengan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, dalam memeriksa saksi pihaknya memang memulai dari konsultan. Sebab, dalam pengerjaan awal 3 proyek gedung tersebut peran konsultan sangat dominan. Untuk langkah awal, kita memeriksa konsultan terlebih dahulu. Barulah kemudian saksi yang lain akan nyusul, ungkapnya.
Terkait beberapa pertanyaan dalam pemeriksaan itu, Santosa mengatakan, pihaknya mengacu kepada temuan tim yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara desain bestek dan kenyataannya di lapangan, hal ini disesuaikan dengan kapasitas konsultan dalam menjalankan tugasnya. Kita masih menanyakan seputar temuan tim yang menyatakan kalau pondasi dan kolom banyak diantaranya yang tidak sesuai dengan bestek. Apabila masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan ketiga saksi ini akan kembali kita periksa, katanya.
Beberapa pertanyaan tersebut meliputi, adanya temuan tim di gedung Kimpraskot 5 item yang terdiri dari tebal lantai kerja dan urug pasir, dimensi kolom utama, tebal dimensi pondasi flat lajur, tebal lapisan urug serta ukuran Sloof, tidak sesuai dengan bestek. Sedangkan di gedung DPRD sendiri, tim menemukan 6 item yang dinyatakan tidak sesuai dengan bestek. Sementara di gedung Bappeda tim menemukan ada 4 item yang tidak sesuai dengan bestek.
Berdasarkan pemeriksaan itu, 3 konsultan tersebut rata-rata menjelaskan kalau tugas mereka meliputi, menyiapkan rancangan secara rinci untuk semua peralatan yang dibutuhkan, menyiapkan spesifikasi tehnis yang diperlukan dalam peralatan hal ini disesuaikan dengan paket peralatan dan skedul implementasi serta daftar kuantitas yang diperlukan. Tak hanya itu, mereka juga bertugas untuk menyiapkan personil dalam pembangunan 3 gedung tersebut. Selain itu, tugas konsultan juga memberikan masukan kepada clientnya terkait dengan permasalahan, inovasi atau strategi dalam pembangunan gedung tersebut.
Terkait dengan keterangan ini, Santosa menjelaskan, hingga kemarin pihaknya masih mempelajarinya. Selain itu, hingga kemarin Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dalam pembangunan 3 kantor milik Pemkot tersebut.(be-on/BE)

No comments: