Sunday, March 23, 2008

3 Konsultan Pengawas Diperiksa

Pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus 3 kantor milik Pemkot--DPRD Kota, Bappeda Kota dan Kimpraskot--, berlanjut. Hari ini, pihak tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan memeriksa konsultan pengawas 3 gedung terlibat dalam pembangunan 3 kantor di kawasan Bentiring itu.
Tiga konsultan pengawas itu diketahui bernama Ir Endri Agus Tomo-- konsultan pengawas dari CV Gading yang menangani pembangunan gedung DPRD--, Ir Sofyan Hosen--konsultan pengawas CV Eka Sakti yang menangani pembangunan gedung Bappeda--, dan Ir Samson H --konsultan pengawas CV DP Konsultan yang menangani pembangunan gedung Kimpraskot.
Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH didampingi Koordinator Tim Enang Sutardi SH MHum dan anggota Batman Wasil SH ketika ditemui membenarkan terkait dengan rencana pemeriksaan saksi tersebut. Ketiga saksi tersebut rencananya akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hari ini dan akan menghadap salah satu anggota tim, Yudi Istono SH.
Prioritas
Dikatakan, pengusutan dan penuntasaan kasus dugaan penyelewengan dalam pembangunan 3 gedung Pemkot tersebut menjadi prioritas utama bagi kejaksaan. Untuk itu, walau kemarin hari libur, tim kejaksaan tetap ngantor guna mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi hari ini. Kenapa kasus ini prioritas, sebab selain dana yang diperuntukkan dalam pembangunan 3 gedung itu cukup besar, diduga dalam pembangunan 3 gedung tersebut juga terdapat penyelewengan yang melibatkan banyak orang, terangnya.
Dari dana yang demikian besar itu juga, lanjutnya, diduga penyelewengan yang dilakukan juga cukup banyak.
Masih menurut Santosa, dalam pemeriksaan saksi tersebut pihaknya akan meminta keterangan terkait dengan produk pengawasan yang telah dilakukan ketiga konsultan pengawas tersebut. Hal ini tentu saja yang berkaitan temuan tim dalam cek fisik yang dilakukan beberapa waktu lalu, tegasnya.
Dalam cek fisik beberapa waktu lalu, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan. Diantaranya bangunan pondasi dan kolom ketiga kantor tersebut, tak sesuai dengan desain bestek yang telah ditentukan. Termasuk diantaranya yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya), imbunya.
Mekanisme Tender
Tim Kejati bukan hanya akan mengusut adanya indikasi penyimpangan terkait dengan bangunan, melainkan tim juga tengah berupaya mengusut mekanisme tender yang dilakukan dalam pembangunan 3 kantor itu. Mekanisme tender tetap akan kita usut. Apakah nantinya ada penyimpangan dan metode apa yang dilakukan, kita akan sesuaikan dengan Keppres yang mengaturnya, jelas Santosa.
Untuk mengetahui apakah ada penyimpangan dalam hal mekanisme tender, lanjut Santosa didampingi Enang, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan panitia pengadaan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya, akan kita cocokkan dengan keterangan yang kita peroleh dari lapangan, ujarnya.
Lalu, seperti apa mekanisme tender dilakukan sesuai dengan data yang dikantongi pihak Kejati?
Sayangnya, terkait dengan hal ini, Santosa enggan untuk berkomentar banyak. Itu nantilah, yang pasti kita tidak akan mengusut mekanisme tender kalau tak ada indikasi penyimpangan, kilahnya.(be-on/BE)

No comments: